ZoyaPatel

Pemerintah Terapkan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Harian untuk Kendaraan Pribadi

Mumbai


UPBERITA.COM -  Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seiring dengan peningkatan harga minyak mentah dunia. Kebijakan pembatasan konsumsi BBM harian diusulkan untuk kendaraan pribadi, dengan batas maksimal 50 liter per hari dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan harian.

Menurut pandangan Menteri ESDM, pembatasan ini dinilai wajar dan bijak, mengingat kapasitas tangki kendaraan pribadi umumnya sudah penuh dengan 50 liter. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang maupun transportasi umum yang kebutuhannya dapat melebihi batas tersebut.

Aturan Pembatasan Konsumsi BBM Subsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah secara resmi mengeluarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Keputusan ini mengatur pengendalian penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, khususnya untuk Solar subsidi dan Pertalite (RON 90) yang digunakan sektor transportasi kendaraan bermotor.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026, yang membahas antisipasi dan penanganan krisis energi akibat konflik di Timur Tengah. Tujuannya adalah untuk mendorong efisiensi penggunaan energi dan mengimplementasikan kebijakan pembelian wajar atau pembatasan pembelian BBM.

Dalam keputusan tersebut, diatur batasan penyaluran BBM bersubsidi bagi konsumen pengguna transportasi sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda empat perseorangan dibatasi maksimal 50 liter per hari.
  • Kendaraan bermotor umum roda empat untuk angkutan orang dan/atau barang dibatasi hingga 80 liter per hari.
  • Kendaraan umum roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari.
  • Kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah dibatasi paling banyak 50 liter per hari.

Untuk Pertalite (RON 90), pembatasan juga diberlakukan:

  • Kendaraan bermotor roda empat, baik perseorangan maupun umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari.
  • Kendaraan pelayanan publik juga dibatasi hingga 50 liter per hari.

BPH Migas mewajibkan badan usaha penugasan untuk mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali penyaluran BBM dan melaporkan perkembangannya setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Penyaluran BBM yang melebihi batas tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, dan akan diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 dan mencabut keputusan sebelumnya mengenai pengendalian penyaluran BBM bersubsidi.


Ahmedabad